
z
Di dalam negara demokrasi dan era reformasi menuju masyarakat madani, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945 dan diatur dalam Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.Penyampaian pendapat di muka umum yang berisi hasutan berpotensi menimbulkan kerusuhan massa dan dapat mengakibatkan korban jiwa, harta benda maupun kehormatan, maka penanganannya diperlukan methoda dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia, hukum, sosial budaya dan pertimbangan keamanan.
Detasemen B Satbrimob Polda Jabar adalah unsur pelaksana baik tingkat pusat maupun tingkat kewilayahan dengankemampuan PHH yang dimiliki berkewajiban sedini mungkin untuk mengantisifasi setiap bentuk unjuk rasa yang terus berkembang hingga menjurus pada tindakan anarkis.
Untuk meningkatkan, memelihara dan menghasilkan kemampuan serta untuk meningkatkan Profesianalisme anggota maka dalam keseharian seluruh personil Detasemen B selalu melakukan pelatihan secara rutin danberkesinambungan guna menghadapi segala bentuk tantangan tugas khususnya dalam hal unjuk rasa.
JAGA PERDAMAIAN DAN PELIHARA PERSAUDARAAN
SAMPAIKAN ASPIRASI SAUDARA SESUAI DENGAN PROSEDUR DAN PERATURAN YANG ADA
JUNJUNG TINGGI HAK AZASI MANUSIA
SERTA
JANGAN MUDAH TERPROVOKASI OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB YANG INGIN MERONGRONG KEDAULATAN BANGSA
SAMPAIKAN ASPIRASI SAUDARA SESUAI DENGAN PROSEDUR DAN PERATURAN YANG ADA
JUNJUNG TINGGI HAK AZASI MANUSIA
SERTA
JANGAN MUDAH TERPROVOKASI OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB YANG INGIN MERONGRONG KEDAULATAN BANGSA
Last Updated (Thursday, 15 July 2010 19:47)